Definisi Amandemen UUD 1945: Pengertian dan Tujuan

Halo Sobat Netizen!

Selamat datang di Definisi.ac.id, website yang memberikan informasi seputar istilah dan pengertian yang sering ditanyakan. Hari ini, kita akan membahas tentang topik yang cukup krusial dalam tata negara Indonesia, yaitu definisi amandemen UUD 1945.

Sobat netizen pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah amandemen. Dalam konteks konstitusi, amandemen merupakan perubahan atau penambahan terhadap undang-undang dasar suatu negara. Nah, dalam kasus kita, UUD 1945 merupakan undang-undang dasar yang menjadi pedoman tertinggi dalam penyelenggaraan negara Indonesia.

Definisi Amandemen UUD 1945

Melansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, definisi amandemen UUD 1945 adalah “perubahan terhadap bagian atau seluruh materi ketentuan UUD 1945 yang dilakukan secara resmi oleh lembaga yang berwenang.”

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), amandemen sendiri memiliki arti “perubahan atau perbaikan terhadap suatu aturan atau undang-undang yang sudah ada.” Jadi, definisi amandemen UUD 1945 dapat diartikan sebagai perubahan atau perbaikan terhadap ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945.

Tabel Penjelasan Definisi Amandemen UUD 1945

Agar lebih mudah dipahami, mari kita rangkum definisi amandemen UUD 1945 dalam bentuk tabel berikut:

Istilah Definisi
Amandemen Perubahan atau perbaikan terhadap suatu ketentuan atau undang-undang yang sudah ada.
UUD 1945 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai pedoman tertinggi penyelenggaraan negara Indonesia.
Definisi Amandemen UUD 1945 Perubahan terhadap bagian atau seluruh materi ketentuan UUD 1945 yang dilakukan secara resmi oleh lembaga yang berwenang.

Pertanyaan Umum tentang Definisi Amandemen UUD 1945

Berikut adalah beberapa pertanyaan umum yang sering diajukan terkait definisi amandemen UUD 1945:

1. Siapa yang berwenang melakukan amandemen UUD 1945?

Menurut Pasal 37 Ayat (1) UUD 1945, amandemen UUD 1945 hanya dapat dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

2. Apa saja tujuan dilakukannya amandemen UUD 1945?

Tujuan amandemen UUD 1945 antara lain untuk memperbarui ketentuan-ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman, meningkatkan efektivitas penyelenggaraan negara, dan menjamin hak-hak dasar warga negara.

3. Berapa kali UUD 1945 telah diamandemen?

Hingga saat ini, UUD 1945 telah diamandemen sebanyak 4 kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.

4. Apa saja perubahan yang terjadi dalam amandemen UUD 1945?

Beberapa perubahan penting yang terjadi dalam amandemen UUD 1945 antara lain perubahan sistem pemerintahan, penguatan peran MPR, dan penambahan hak-hak dasar warga negara.

5. Di mana saya bisa menemukan informasi lebih lanjut tentang amandemen UUD 1945?

Sobat netizen dapat menemukan informasi lebih lanjut tentang amandemen UUD 1945 di website resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (www.mkri.id) atau di website resmi DPR RI (www.dpr.go.id).

Kesimpulan

Definisi amandemen UUD 1945 merupakan perubahan atau perbaikan terhadap ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945. Amandemen ini dilakukan oleh MPR dengan tujuan untuk memperbarui konstitusi agar sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Bagi Sobat Netizen yang ingin lebih mendalami topik ini, jangan lupa untuk mengeksplorasi artikel-artikel lainnya di Definisi.ac.id. Kami akan terus memberikan informasi terkini dan mudah dipahami tentang berbagai istilah dan pengertian yang sering dicari. Yuk, bagikan artikel ini ke media sosial agar lebih banyak orang yang terbantu dan terus belajar bersama!

Tinggalkan komentar