Definisi Agunan: Jaminan untuk Pinjaman yang Wajib Kamu Tahu

Salam Hangat Sobat Netizen!

Selamat datang di Definisi.ac.id! Hari ini, kita akan ngobrol santai mengenai istilah “agunan”. Kata ini sering kita dengar saat mengajukan pinjaman. Tapi, sebenarnya apa sih pengertian agunan itu?

Sobat, agunan itu ibarat sebuah jaminan yang kita berikan kepada pihak pemberi pinjaman, atau yang biasa kita sebut dengan kreditor. Jaminan ini berfungsi sebagai penjamin keamanan hutang kita. Kalau kita nggak bisa mengembalikan pinjaman tepat waktu, kreditor berhak menyita agunan tersebut untuk menutupi sisa hutang kita.

Pengertian Definisi Agunan

Nah, sekarang kita masuk ke inti pembahasannya. Definisi agunan adalah:

**Barang atau aset berharga yang dijaminkan kepada kreditor sebagai jaminan atas pemenuhan kewajiban utang.**

Singkatnya, agunan adalah sesuatu yang kita gadaikan sebagai jaminan kalau kita bakal bayar utang kita. Kalau kita cari di situs resmi definisi.ac.id, kata “agunan” belum ada di dalam database. Kalau Sobat menemukan definisi yang lebih lengkap, silakan tinggalkan komentar di bawah artikel ini biar mimin bisa tambahin ke database.

Tabel Pengertian Definisi Agunan

Untuk memperjelas, kita rangkum pengertian agunan dalam bentuk tabel.

| **Istilah** | **Pengertian** |
|—|—|
| Agunan | Barang atau aset berharga yang dijaminkan sebagai jaminan atas pemenuhan kewajiban utang. |
| Kreditor | Pihak pemberi pinjaman. |
| Barang atau Aset Berharga | Harta milik yang memiliki nilai ekonomi yang dapat dijaminkan, seperti rumah, tanah, mobil, atau perhiasan. |

Pertanyaan Umum tentang Definisi Agunan

Nah, setelah kita bahas pengertiannya, sekarang kita coba jawab beberapa pertanyaan umum tentang agunan.

Apa itu agunan?

Agunan adalah barang atau aset berharga yang dijaminkan sebagai jaminan utang.

Apa fungsi agunan?

Agunan berfungsi sebagai jaminan bagi kreditor untuk memastikan pemenuhan kewajiban utang.

Apa saja contoh agunan?

Contoh agunan antara lain rumah, tanah, mobil, dan perhiasan.

Siapa yang berhak menyita agunan?

Kreditor berhak menyita agunan jika debitur tidak dapat memenuhi kewajiban utangnya.

Apa yang terjadi jika agunan disita?

Jika agunan disita, agunan tersebut akan dijual untuk menutupi sisa utang debitur.

Kesimpulan

Sobat, sekarang kita sudah paham kan pengertian agunan? Agunan itu ibarat ikatan kepercayaan antara kita dan kreditor. Dengan adanya agunan, kreditor merasa yakin bahwa kita akan bayar utang kita tepat waktu. Jangan lupa, pilih agunan dengan bijak agar nggak merugikan kita di kemudian hari.

Sobat, jangan lupa juga untuk baca artikel-artikel menarik lainnya di Definisi.ac.id. Yuk bagikan artikel ini ke media sosial agar orang lain juga jadi banyak belajar bersama. Sampai jumpa di artikel berikutnya!

Tinggalkan komentar