Biaya Jabatan PPh 21: Pengertian, Ketentuan, dan Tanya Jawab

Salam Hangat, Sobat Netizen

Halo, para pembaca setia definisi.ac.id! Selamat datang di artikel terbaru kami, yang akan membahas tuntas tentang biaya jabatan PPh 21. Dalam artikel ini, kami akan mengajak Sobat Netizen untuk memahami pengertian, ketentuan, dan tanya jawab seputar biaya jabatan PPh 21. Jadi, siapkan diri untuk menambah wawasan perpajakan Sobat Netizen!

Sebelum kita masuk ke inti pembahasan, penting bagi Sobat Netizen untuk mengetahui bahwa biaya jabatan PPh 21 merupakan salah satu komponen pengurang penghasilan bruto yang diberikan kepada pegawai tetap. Pengurangan ini bertujuan untuk meringankan beban pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh pegawai.

Pengertian Biaya Jabatan PPh 21

Biaya jabatan PPh 21 adalah pengeluaran yang dikeluarkan oleh pegawai dalam menjalankan tugasnya. Pengeluaran ini dapat meliputi biaya transportasi, biaya representasi, biaya makan dan minuman, serta biaya lainnya yang terkait dengan pekerjaan. Ketentuan besaran biaya jabatan PPh 21 adalah 5% dari penghasilan bruto setahun, dengan maksimal Rp6.000.000.

Tabel Ketentuan Biaya Jabatan PPh 21

Untuk memperjelas ketentuan biaya jabatan PPh 21, berikut kami sajikan dalam bentuk tabel:

| Ketentuan | Besaran |
|—|—|
| Tarif | 5% dari penghasilan bruto setahun |
| Maksimal | Rp6.000.000 per tahun |
| Kewajiban | Berlaku untuk seluruh pegawai tetap, tanpa memandang jabatan |

Pertanyaan Umum tentang Biaya Jabatan PPh 21

1. Apa itu biaya jabatan 5%?

Biaya jabatan 5% adalah pengurangan penghasilan bruto yang diberikan kepada pegawai tetap dengan tarif 5% dari penghasilan bruto setahun, dengan maksimal Rp6.000.000.

2. Siapa yang dikenai biaya jabatan?

Biaya jabatan dikenakan kepada seluruh pegawai tetap, tanpa memandang jabatan.

3. Apa dasar hukum biaya jabatan?

Dasar hukum biaya jabatan terdapat dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Kesimpulan

Demikian penjelasan tentang biaya jabatan PPh 21. Semoga artikel ini dapat menambah pengetahuan dan pemahaman Sobat Netizen tentang pajak penghasilan. Jangan lupa untuk membaca artikel-artikel menarik lainnya di definisi.ac.id. Bagikan artikel ini ke media sosial Sobat Netizen agar orang lain juga dapat belajar bersama.

Artikel ini masih dalam tahap pengembangan dan akan terus diperbarui. Kami mengundang Sobat Netizen untuk memberikan komentar di bawah artikel ini jika menemukan kesalahan pada jawaban. Dengan begitu, kami dapat terus menyempurnakan artikel ini agar semakin bermanfaat bagi Sobat Netizen.

Tinggalkan komentar