Arti “Hukum Pidana Internasional”

Halo, pembaca yang budiman!

Selamat datang di ulasan kami tentang hukum pidana internasional. Sebelum kita menyelami diskusi yang mendalam, kami ingin bertanya apakah Anda sudah memiliki pemahaman dasar tentang topik ini? Baik Anda seorang pakar atau baru memulai, kami berharap ulasan ini akan mencerahkan dan memperluas pengetahuan Anda tentang hukum yang mengatur kejahatan internasional yang paling keji.

Definisi Hukum Pidana Internasional

Bayangkan dunia tanpa hukum pidana internasional, tempat penjahat perang dan pelaku genosida berkeliaran bebas tanpa rasa takut akan hukuman. Nah, itulah hukum pidana internasional hadir untuk menutup celah tersebut, menjadi pengawas kejahatan skala global yang mengancam perdamaian dan keamanan umat manusia.

Hukum pidana internasional merupakan seperangkat undang-undang yang mengatur kejahatan yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang berdampak internasional. Ini bukan sekadar aturan yang diterapkan secara acak; melainkan sistem hukum yang terstruktur dan mengikat, diciptakan melalui perjanjian internasional dan diinterpretasikan oleh pengadilan khusus.

Salah satu ciri khas hukum pidana internasional adalah fokusnya pada prinsip pertanggungjawaban individu. Artinya, bukan hanya negara yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukan warganya, tetapi juga individu tertentu yang melakukan atau memerintahkan kejahatan tersebut. Dengan cara ini, hukum pidana internasional berupaya menegakkan keadilan dan memastikan bahwa pelaku kejahatan diadili, tidak peduli seberapa tinggi jabatan atau kekuasaan mereka.

**Hukum Pidana Internasional: Landasan Hukum yang Kokoh**

Hukum pidana internasional adalah bidang hukum yang mengatur kejahatan yang dilakukan di luar batas negara, seperti genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan agresi. Berbeda dengan hukum pidana domestik, hukum pidana internasional hanya diterapkan pada pelaku yang dianggap paling bertanggung jawab atas kejahatan-kejahatan yang mengerikan ini.

**Sumber Hukum Pidana Internasional**

Landasan hukum pidana internasional adalah perjanjian internasional, yang dikenal sebagai traktat atau konvensi. Perjanjian-perjanjian ini disepakati oleh negara-negara yang berpartisipasi dan menciptakan kewajiban hukum bagi mereka untuk menuntut dan menghukum pelaku kejahatan yang diatur di dalamnya. Berikut adalah beberapa sumber utama hukum pidana internasional:

**2. Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional**

Statuta Roma, yang diadopsi pada tahun 1998, mendirikan Mahkamah Pidana Internasional (ICC). ICC adalah pengadilan permanen yang memiliki yurisdiksi untuk mengadili individu atas kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi. Statuta Roma memberikan dasar hukum bagi ICC untuk menuntut pelaku kejahatan-kejahatan ini, terlepas dari tempat kejahatan tersebut dilakukan.

**3. Konvensi Jenewa**

Konvensi Jenewa adalah serangkaian perjanjian internasional yang bertujuan untuk melindungi warga sipil dan prajurit yang terluka atau sakit dalam konflik bersenjata. Konvensi-konvensi ini mengatur perlakuan terhadap tahanan perang, warga sipil, dan orang yang terluka atau sakit. Konvensi Jenewa membentuk landasan hukum untuk penuntutan atas kejahatan perang.

**4. Konvensi New York tentang Genosida**

Konvensi New York tentang Genosida adalah perjanjian internasional yang mendefinisikan genosida dan mengkriminalisasi tindakan yang bertujuan untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau agama. Konvensi ini menjadi dasar hukum bagi penuntutan atas pelaku genosida.

**5. Konvensi Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat**

Konvensi Penyiksaan melarang penyiksaan dan jenis perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat. Konvensi ini memberikan dasar hukum bagi penuntutan atas pelaku pelanggaran hak asasi manusia yang serius.

**Hukum Pidana Internasional: Menguak Kejahatan Keji**

Hukum pidana internasional adalah bidang hukum yang mendefinisikan dan menghukum kejahatan serius yang dianggap sebagai ancaman bagi perdamaian dan keamanan internasional. Kejahatan-kejahatan ini begitu mengerikan sehingga mereka berada di luar jangkauan hukum domestik negara mana pun.

**Kejahatan yang Dicakup**

Hukum pidana internasional menetapkan empat kategori kejahatan yang paling mengerikan: genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.

**Genosida**

Genosida adalah upaya sistematis untuk memusnahkan suatu kelompok orang berdasarkan ras, etnis, agama, atau latar belakang lainnya. Kejahatan keji ini mengguncang kesadaran dunia, termasuk tragedi Holocaust dan genosida di Rwanda.

**Kejahatan Terhadap Kemanusiaan**

Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah serangan luas atau sistematis terhadap warga sipil yang tidak ambil bagian dalam konflik bersenjata. Tindakan-tindakan ini dapat mencakup pembunuhan, perbudakan, pemindahan paksa, dan penyiksaan yang disengaja. Contohnya termasuk pemerkosaan sistematis terhadap perempuan dalam konflik di Bosnia dan Herzegovina dan penyiksaan terhadap tahanan di kamp-kamp penahanan.

**Kejahatan Perang**

Kejahatan perang mengacu pada pelanggaran serius terhadap hukum perang yang dilakukan selama konflik bersenjata. Tindakan ini termasuk menyerang warga sipil atau rumah sakit, menggunakan senjata kimia, dan mengambil sandera. Contoh terkenal dari kejahatan perang termasuk pembantaian Srebrenica selama perang Bosnia dan penggunaan senjata kimia oleh rezim Saddam Hussein di Irak.

**Kejahatan Agresi**

Kejahatan agresi adalah penggunaan kekuatan bersenjata oleh suatu negara terhadap negara lain dengan cara yang bertentangan dengan hukum internasional. Tindakan ini dimaksudkan untuk menguasai wilayah atau menyerang integritas politik negara lain. Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) memiliki yurisdiksi atas kejahatan agresi yang dilakukan pada atau setelah 1 Juli 2018.

Definisi Hukum Pidana Internasional

Hukum pidana internasional adalah bidang hukum yang membahas kejahatan yang dianggap sangat keji sehingga dianggap mengancam perdamaian dan keamanan internasional. Kejahatan-kejahatan ini termasuk genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, serta kejahatan perang.

Pengadilan Kriminal Internasional

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) adalah badan peradilan permanen pertama yang didedikasikan untuk mengadili individu atas kejahatan internasional. ICC didirikan berdasarkan Statuta Roma pada tahun 1998 dan mulai beroperasi pada tahun 2002. Kekuasaan ICC terbatas pada kejahatan yang dilakukan setelah tanggal berlakunya Statuta Roma.

ICC hanya dapat mengadili individu yang merupakan warga negara dari negara yang telah menandatangani Statuta Roma. Negara-negara yang telah meratifikasi Statuta Roma berkewajiban untuk bekerja sama dengan ICC dalam penyelidikan dan penuntutan kejahatan-kejahatan internasional.

Yurisdiksi ICC

ICC memiliki yurisdiksi atas empat jenis kejahatan: genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Genosida adalah tindakan yang dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian atau seluruh kelompok nasional, etnis, rasial, atau agama. Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah tindakan keji yang dilakukan secara meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil. Kejahatan perang adalah pelanggaran serius terhadap hukum perang yang dilakukan selama konflik bersenjata. Kejahatan agresi adalah penggunaan kekuatan bersenjata oleh suatu negara yang bertentangan dengan prinsip hukum internasional.

Proses di ICC

Proses di ICC dimulai dengan penyelidikan awal oleh Jaksa Penuntut ICC. Jaksa Penuntut dapat memulai penyelidikan berdasarkan rujukan dari Dewan Keamanan PBB, negara anggota, atau atas inisiatif sendiri. Jika Jaksa Penuntut menemukan bukti yang cukup, ia dapat mengajukan permintaan kepada Kamar Pendahuluan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan atau perintah pengadilan.

Terdakwa yang ditangkap atau menyerah diri akan ditahan di penahanan ICC di Den Haag, Belanda. Terdakwa berhak atas pengadilan yang adil dan dapat diwakili oleh pengacara. Pengadilan dilakukan oleh Kamar Pengadilan ICC, yang terdiri dari tiga hakim.

Jika terdakwa dinyatakan bersalah, Kamar Pengadilan dapat menjatuhkan hukuman penjara hingga seumur hidup. ICC juga dapat menjatuhkan hukuman denda dan perintah reparasi.

Dampak ICC

ICC telah memainkan peran penting dalam menegakkan hukum pidana internasional. ICC telah mengadili dan menjatuhkan hukuman bagi individu atas kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang. ICC juga telah membantu membangun kapasitas nasional untuk mengadili kejahatan internasional.

ICC adalah pengadilan yang kontroversial. Beberapa negara, seperti Amerika Serikat, tidak meratifikasi Statuta Roma dan tidak mengakui yurisdiksi ICC. Namun, ICC tetap menjadi pengadilan penting yang memainkan peran penting dalam menegakkan hukum pidana internasional.

Penegakan

Hukum pidana internasional bukan sekadar wacana kosong; hukum ini memang ditegakkan. Mahkamah Kriminal Internasional (ICC), yang merupakan pengadilan internasional permanen yang bertugas mengadili individu-individu atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida, memainkan peran penting dalam menegakkan hukum pidana internasional.

Selain ICC, terdapat pula mekanisme peradilan nasional yang berwenang mengadili kejahatan internasional. Misalnya, beberapa negara memiliki pengadilan khusus atau kamar pengadilan yang dirancang khusus untuk mengadili pelaku kejahatan internasional. Dalam kasus lain, pengadilan negeri yang biasa mengadili kasus- kasus kejahatan internasional.

Negara-negara anggota ICC berkewajiban untuk bekerja sama dalam penegakan hukum pidana internasional. Kerja sama ini termasuk, antara lain, ekstradisi terdakwa, pemberian bantuan dalam penyelidikan dan penuntutan, serta pelaksanaan keputusan ICC. Namun, kerja sama ini tidak selalu berjalan mulus, karena beberapa negara mungkin enggan mengekstradisi warganya sendiri atau membantu ICC dalam penyelidikannya.

**Bagikan Wawasan yang Mencerahkan!**

Mari kita sebarkan pengetahuan bersama! Jika Anda menemukan artikel yang bermanfaat di definisi.ac.id, jangan ragu untuk membagikannya dengan teman, keluarga, dan kolega. Dengan berbagi, kita dapat memperluas cakrawala pemahaman dan menciptakan masyarakat yang lebih tercerahkan.

Selain artikel yang Anda baca, definisi.ac.id menawarkan berbagai konten menarik lainnya yang siap memanjakan rasa ingin tahu Anda. Jelajahi topik-topik seperti:

* Sains dan Teknologi
* Sejarah dan Budaya
* Kesehatan dan Gizi
* Bahasa dan Sastra
* Seni dan Hiburan

Jangan lewatkan kesempatan untuk memperluas wawasan Anda dan tetap terhubung dengan dunia yang terus berubah. Kunjungi definisi.ac.id hari ini dan mulailah membaca artikel yang menginspirasi dan mendidik!

**Bagikan Sekarang, Sebarkan Pengetahuan!**

Saran Video Seputar : Arti “Hukum Pidana Internasional”

Tinggalkan komentar