Faktur Pajak Digunggung: Panduan Lengkap untuk Sobat Netizen

Salam Hangat untuk Sobat Netizen

Halo, Sobat Netizen! Selamat datang di artikel yang membahas tuntas tentang faktur pajak digunggung. Kami memahami bahwa topik ini mungkin agak membingungkan bagi sebagian orang, jadi kami akan menjelaskannya dengan cara yang sesederhana dan semudah mungkin dipahami. Yuk, ikuti terus artikel ini hingga akhir dan jangan ragu untuk berkomentar jika ada pertanyaan.

Pengertian Faktur Pajak Digunggung

Definisi Faktur Pajak Digunggung

Faktur pajak digunggung adalah faktur pajak yang diterbitkan oleh pihak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang memiliki karakteristik tertentu. Karakteristik tersebut antara lain:

* BKP atau JKP merupakan hasil penyerahan dari pihak lain yang telah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
* Penjual/penyedia jasa tidak melakukan pemungutan PPN atau PPnBM terutang atas penyerahan tersebut.
* Penyerahan BKP atau JKP tersebut bukan merupakan penyerahan dari pengusaha kecil menengah (UKM).

Penjelasan

Ketika terjadi transaksi penyerahan BKP atau JKP yang memenuhi karakteristik di atas, maka penjual/penyedia jasa wajib menerbitkan faktur pajak digunggung. Faktur ini berfungsi sebagai dokumen bukti penyerahan BKP atau JKP yang telah dikenakan PPN atau PPnBM oleh pihak lain. Faktur pajak digunggung juga menjadi dasar bagi pihak pembeli untuk melakukan pengkreditan PPN atau PPnBM yang telah dipungut atas penyerahan tersebut.

Tabel Penjelasan Faktur Pajak Digunggung

| Fitur | Keterangan |
|—|—|
| Jenis Transaksi | Penyerahan BKP/JKP dari pihak yang sudah dikenakan PPN/PPnBM |
| Pihak Penjual/Penyedia Jasa | Tidak memungut PPN/PPnBM |
| Status Penjual/Penyedia Jasa | Bukan UKM |
| Kegunaan Faktur | Bukti penyerahan dan dasar pengkreditan PPN/PPnBM |

Pertanyaan Umum tentang Faktur Pajak Digunggung

1. Apa yang dimaksud dengan faktur pajak digunggung?

Faktur pajak digunggung adalah faktur pajak yang diterbitkan untuk penyerahan BKP/JKP yang telah dikenakan PPN/PPnBM oleh pihak lain.

2. Kapan wajib diterbitkan faktur pajak digunggung?

Faktur pajak digunggung wajib diterbitkan ketika memenuhi karakteristik yang telah dijelaskan sebelumnya, yaitu penyerahan BKP/JKP dari pihak yang telah dikenakan PPN/PPnBM, tidak melakukan pemungutan PPN/PPnBM, dan bukan merupakan penyerahan dari UKM.

3. Bagaimana cara menerbitkan faktur pajak digunggung?

Faktur pajak digunggung diterbitkan dengan menggunakan kode transaksi “04” pada kolom “Kode Transaksi” pada faktur pajak.

10. Apakah faktur pajak digunggung dapat dikreditkan?

Ya, faktur pajak digunggung dapat dikreditkan sebagai pengurang PPN yang telah dipungut.

Kesimpulan

Faktur pajak digunggung memiliki peran penting dalam sistem perpajakan di Indonesia. Dengan memahami pengertian dan penggunaannya, Sobat Netizen dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih baik. Jangan lupa untuk mengunjungi artikel-artikel menarik lainnya di definisi.ac.id dan bagikan artikel ini ke media sosial agar semakin banyak orang yang belajar bersama kita.

Catatan

Artikel ini masih dalam pengembangan dan akan terus diperbarui untuk memberikan informasi yang paling akurat dan terkini. Jika Sobat Netizen menemukan kesalahan atau memiliki pertanyaan, silakan tinggalkan komentar di bawah artikel ini. Admin kami akan segera merespons dan memperbaiki kesalahan yang ada.

Tinggalkan komentar