Halo, sobat netizen! Pernah dengar istilah bill of lading? Jangan bingung, yuk kita bahas bareng-bareng.
Kalau dalam bahasa kita, bill of lading itu artinya surat muatan barang. Nah, surat ini diterbitkan sama perusahaan pengangkut, kayak kapal laut atau pesawat, sebagai bukti bahwa mereka udah menerima barang dari pengirim dan siap ngirim ke tujuan yang udah ditentukan.
Bill of Lading: Definisi dan Fungsi
Jadi, bill of lading itu seperti dokumen penting yang menerangkan jenis, jumlah, dan tujuan barang yang dikirim. Biasanya isinya juga mencakup nama pengirim, penerima, tanggal pengiriman, dan biaya pengiriman. Selain itu, bill of lading juga punya fungsi penting, antara lain:
- Sebagai bukti bahwa barang udah diterima oleh pengangkut.
- Sebagai perjanjian antara pengangkut dan pengirim tentang persyaratan pengangkutan.
- Sebagai dokumen kepemilikan barang, sehingga yang punya bill of lading bisa mengambil barang di tempat tujuan.
Bill of Lading: Penjelasan Tabel
Informasi | Keterangan |
---|---|
Nomor B/L | Nomor unik untuk mengidentifikasi B/L. |
Tanggal B/L | Tanggal penerbitan B/L. |
Pengirim | Nama dan alamat pihak yang mengirimkan barang. |
Penerima | Nama dan alamat pihak yang menerima barang. |
Pelabuhan Muat | Pelabuhan tempat barang dimuat ke kapal. |
Pelabuhan Bongkar | Pelabuhan tempat barang dibongkar dari kapal. |
Jenis Barang | Deskripsi jenis barang yang dikirim. |
Jumlah Barang | Jumlah unit atau berat barang yang dikirim. |
Kondisi Barang | Kondisi barang saat dimuat ke kapal. |
Penandaan | Tanda atau label yang ada pada barang. |
Syarat Pengiriman | Ketentuan dan persyaratan pengiriman. |
Tanda Tangan Pengangkut | Tanda tangan perwakilan pengangkut yang menerbitkan B/L. |
FAQ Bill of Lading
Apa fungsi utama bill of lading?
Fungsi utama bill of lading adalah sebagai bukti penerimaan barang, perjanjian pengangkutan, dan dokumen kepemilikan barang.
Siapa yang menerbitkan bill of lading?
Bill of lading diterbitkan oleh perusahaan pengangkut (seperti kapal laut atau pesawat).
Apa saja informasi yang biasanya dicantumkan dalam bill of lading?
Informasi yang biasanya dicantumkan dalam bill of lading meliputi: nomor B/L, tanggal B/L, pengirim, penerima, jenis barang, jumlah barang, kondisi barang, penandaan, syarat pengiriman, dan tanda tangan pengangkut.
Apakah bill of lading bisa dipindahtangankan?
Ya, bill of lading bisa dipindahtangankan (endorsed) ke pihak lain dengan cara membubuhkan tanda tangan pada bagian belakang dokumen.
Apa perbedaan antara bill of lading dan waybill?
Bill of lading bersifat negotiable (bisa dipindahtangankan), sedangkan waybill tidak.
Kesimpulan
Nah, itulah penjelasan lengkap tentang bill of lading, sobat netizen. Semoga artikel ini bermanfaat ya. Kalau mau baca artikel menarik lainnya, langsung aja kunjungi definisi.ac.id. Jangan lupa juga share artikel ini ke media sosial biar orang lain juga bisa belajar bareng.
Artikel ini masih dalam pengembangan dan akan terus diperbarui. Kalau ada kesalahan pada jawaban, silakan tinggalkan komentar di bawah ini agar bisa segera diperbaiki oleh admin website.