Salam Hangat, Sobat Netizen!
Apa kabar, Sobat Netizen? Kali ini, kita akan membahas topik yang sangat penting dalam dunia hukum, yaitu definisi alat bukti. Dalam peradilan, alat bukti memegang peran krusial dalam menentukan kebenaran suatu perkara dan memberikan keadilan bagi semua pihak.
Sebagai warga negara yang taat hukum, penting bagi kita untuk memahami apa itu alat bukti dan bagaimana penggunaannya dalam proses peradilan. Mari kita simak penjelasannya bersama-sama!
Pengertian Definisi Alat Bukti
Alat bukti adalah benda, keterangan, atau informasi yang dapat diajukan di pengadilan untuk membuktikan suatu fakta atau kejadian yang menjadi objek perkara. Alat bukti berfungsi sebagai dasar bagi hakim dalam mengambil keputusan yang adil dan objektif.
Menurut definisi bahasa, alat bukti berasal dari kata “alat” yang berarti sarana atau perkakas, dan “bukti” yang berarti tanda atau bukti kebenaran. Jadi, alat bukti adalah sarana untuk membuktikan kebenaran atau fakta suatu perkara.
Namun, perlu diketahui bahwa kata “definisi” tidak ditemukan dalam definisi alat bukti yang tertera di dalam database website definisi.ac.id. Jika Sobat Netizen mengetahui definisi yang dimaksud, mohon bantuannya untuk berkomentar di bawah artikel ini agar kami dapat memperbarui informasi tersebut.
Tabel Penjelasan Definisi Alat Bukti
Aspek | Penjelasan |
---|---|
Pengertian | Benda, keterangan, atau informasi yang digunakan untuk membuktikan fakta atau kejadian suatu perkara. |
Fungsi | Sebagai dasar hakim dalam mengambil keputusan yang adil dan objektif. |
Jenis | Saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, pengakuan tersangka, dan lain-lain. |
Syarat | Relevan, objektif, dan tidak tercemar. |
Pertanyaan Umum tentang Definisi Alat Bukti
1. Apa saja jenis-jenis alat bukti?
Jenis alat bukti antara lain: saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, pengakuan tersangka, dan lain-lain.
2. Apa saja syarat alat bukti yang sah?
Syarat alat bukti yang sah adalah relevan, objektif, dan tidak tercemar.
3. Siapa yang berhak mengajukan alat bukti di pengadilan?
Baik pihak penuntut maupun terdakwa berhak mengajukan alat bukti di pengadilan.
4. Bagaimana hakim menilai kekuatan alat bukti?
Hakim menilai kekuatan alat bukti berdasarkan kualitas, keaslian, dan kesesuaiannya dengan fakta perkara.
5. Apakah alat bukti dapat dibatalkan?
Ya, alat bukti dapat dibatalkan jika ditemukan kejanggalan atau terbukti palsu.
Kesimpulan
Sobat Netizen, demikianlah penjelasan tentang definisi alat bukti. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Sobat Netizen semua. Jangan lupa untuk mengunjungi artikel-artikel menarik lainnya di website definisi.ac.id dan bagikan artikel ini ke media sosial agar semakin banyak orang yang terbantu. Terima kasih dan sampai jumpa di topik berikutnya!