Hai Sobat Netizen, Apa Kabar?
Selamat datang di website Definisi.ac.id! Semoga sobat selalu sehat dan bersemangat dalam mencari ilmu. Sobat pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah “konsensus”. Dalam dunia hukum, ada sebuah asas yang disebut asas konsensualisme. Apa itu asas konsensualisme? Yuk, kita bahas bersama!
Asas konsensualisme adalah prinsip dasar dalam hukum kontrak yang menyatakan bahwa sebuah kontrak mengikat secara hukum jika dan hanya jika telah disetujui oleh semua pihak yang terlibat. Artinya, tanpa adanya persetujuan dari semua pihak, maka kontrak tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.
Pengertian Asas Konsensualisme
Definisi Asas Konsensualisme
Definisi asas konsensualisme menurut para ahli hukum adalah suatu prinsip yang menyatakan bahwa suatu perjanjian mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila telah terjadi kesepakatan atau konsensus antara para pihak yang terlibat. Kesepakatan tersebut dinyatakan dalam bentuk pernyataan kehendak atau ijab dan kabul.
Asas ini merupakan prinsip dasar dalam hukum kontrak. Artinya, setiap kontrak yang dibuat dan disetujui oleh para pihak akan mengikat secara hukum. Namun, jika salah satu pihak tidak memberikan persetujuannya, maka kontrak tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konsensualisme adalah paham yang menyatakan bahwa terjadinya perjanjian tidak perlu adanya penyerahan barang atau pembayaran harga, melainkan cukup kesepakatan antara kedua belah pihak.
Apakah “Definisi Asas Konsensualisme” Ada di Database Kami?
Berdasarkan penelusuran kami di website Definisi.ac.id, saat ini kami belum memiliki definisi tentang “definisi asas konsensualisme” dalam database kami. Jika sobat memiliki informasi mengenai definisi tersebut, mohon untuk memberikan komentar di bawah artikel ini agar kami dapat ditambahkan ke dalam database kami.
Tabel Penjelasan Definisi Asas Konsensualisme
Istilah | Penjelasan |
---|---|
Asas Konsensualisme | Prinsip hukum kontrak yang menyatakan bahwa kontrak mengikat hanya jika disetujui semua pihak. |
Kesepakatan | Pernyataan kehendak atau ijab dan kabul yang menunjukkan adanya konsensus antara para pihak. |
Kontrak | Perjanjian atau kesepakatan yang mengikat secara hukum antara dua pihak atau lebih. |
Pertanyaan Umum tentang Definisi Asas Konsensualisme
1. Apa arti dari asas konsensualisme?
Asas konsensualisme adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa sebuah kontrak mengikat secara hukum jika dan hanya jika disetujui oleh semua pihak yang terlibat.
2. Mengapa asas konsensualisme penting dalam hukum?
Asas konsensualisme penting karena memastikan bahwa semua pihak dalam suatu kontrak memahami dan menyetujui ketentuan-ketentuan kontrak.
3. Apa yang terjadi jika salah satu pihak tidak menyetujui kontrak?
Jika salah satu pihak tidak menyetujui kontrak, maka kontrak tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.
4. Apakah asas konsensualisme hanya berlaku untuk kontrak tertulis?
Tidak, asas konsensualisme juga berlaku untuk kontrak lisan.
5. Bagaimana cara membuktikan adanya konsensus dalam suatu kontrak?
Konsensus dalam suatu kontrak dapat dibuktikan melalui pernyataan tertulis, lisan, atau tindakan yang menunjukkan adanya kesepakatan antara para pihak.
Kesimpulan
Sobat netizen, semoga artikel tentang definisi asas konsensualisme ini bermanfaat untuk menambah pengetahuan sobat. Jangan lupa untuk membaca artikel-artikel menarik lainnya di website Definisi.ac.id dan bagikan artikel ini ke media sosial agar orang lain juga bisa belajar bersama.